About teachers


SERTIFIKASI GURU VS APBN
( Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dan Kaitannya Dalam Anggaran Pendidikan 20%)

Oleh :
Neneng Khairani

A. Latar Belakang
            Kita tentu memahami bahwa keberadaan pendidikan sangatlah penting dalam kehidupan. Pendidikan dapat menentukan maju mundurnya suatu bangsa. Melalui pendidikan, manusia akan berproses menjadi sosok yang berkualitas. Setiap individu juga akan terbebas dari kebodohan, kemiskinan dan ketertinggalan. Pendidikan juga berfungsi dalam meningkatkan kesadaran sosial, politik, budaya, serta memacu penguasaan, bahkan pendayagunaan teknologi untuk kemajuan peradaban dan kesejahteraan sosial. Karena itu, hampir semua Negara di dunia telah menempatkan pembangunan pendidikan sebagai kebijakan yang memiliki prioritas tertinggi. Bahkan saat ini telah muncul kesepakatan internasional yang memposisikan pendidikan sebagai  salah satu variabel utama penentu keberhasilan pembangunan.
Anggaran pendidikan dalam APBN seharusnya perlu mendapat sorotan yang serius dari semua pihak. Karena bagaimanapun juga pendidikan merupakan penggerak utama dalam sistem perekonomian di suatu Negara. Bila kita telusuri secara mendalam, Negara-negara Asia seperti Malaysia, Singapura, Taiwan, Thailand, Korea Selatan, Jepang, bahkan Vietnam berani mengeluarkan anggaran pendidikan cukup besar di bandingkan Indonesia. Sebenarnya perbedaan hal tersebut bukan terletak pada kemampuan membayar, tetapi pada cara berpikir mereka yang lebih maju. Bagi mereka pendidikan merupakan investasi SDM yang produktif, dengan keluarnya anggaran yang besar diharapkan akan diperoleh hasil yang jauh lebih besar.
            Semua hal diatas adalah salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk memajukan kualitas pendidikan kita. Akan tetapi satu hal yang tidak boleh ditinggalkan, yaitu pengajar. Karena keberhasilan dalam bidang pendidikan sangat erat kaitannya dengan kualitas pengajar. Pengajar yang berkualitas tentu akan memberikan kontribusi besar terhadap dunia pendidikan. Akan tetapi apabila pengajar itu sendiri tidak berkualitas dan tidak memiliki jaminan hidup yang memadai, tentunya hasil yang diperoleh pun tidak akan maksimal. Keadaan inilah yang perlu kita telusuri secara mendalam. Bagaimana generasi yang akan dihasilkan apabila tenaga pendidiknya sendiri dalam keadaan yang memprihatinkan. Untuk itulah diperlukan adanya suatu sertifikasi untuk mendapatkan kualitas pengajar yang baik melalui sertifikasi guru. Diharapkan dengan adanya sertifikasi guru ini dapat memberikan jaminan pada kualitas pengajar yang pada akhirnya dapat memajukan kualitas pendidikan Indonesia.

B. Kualitas dan Kesejahteraan Guru Indonesia saat ini
            Saat ini, keadaan guru di Indonesia sangat memprihatinkan. Kebanyakan guru belum memiliki profesionalisme yang memadai untuk menjalankan tugasnya sebagaiman disebut dalam pasal 39 UU No 20/2003 yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, melakukan pelatihan, melakukan penelitian dan melakukan pengabdian masyarakat.
            Bukan itu saja, sebagian guru di Indonesia bahkan dinyatakan tidak layak mengajar. Persentase guru menurut kelayakan mengajar dalam tahun 2002-2003 di berbagai satuan pendidikan sebagai berikut: untuk SD yang layak mengajar hanya 21,07% (negeri) dan 28,94% (swasta), untuk SMP 54,12% (negeri) dan 60,99% (swasta), untuk SMA 65,29% (negeri) dan 64,73% (swasta), serta untuk SMK yang layak mengajar 54,49% (negeri) dan 58,26% (swasta). (Bapenas, 1996)
           
Rendahnya kesejahteraan guru mempunyai peran dalam membuat rendahnya kualitas pendidikan Indonesia. Berdasrkan survey FGII (Federasi Guru Independen Indonesia) pada pertengahan tahun 2005 yang dijelaskan oleh Frenky Suseno Manik (2006) idealnya seorang guru menerima gaji bulanan sebesar Rp 3 juta rupiah. Sekarang, pendapatan rata-rata guru PNS per bulan sebesar Rp 1,5 juta, guru Bantu Rp 460 ribu, dan guru honorer di sekolah swasta rata-rata Rp 10 ribu per jam. Dengan pendapatan seperti itu , terang saja, banyak guru terpaksa melakukan pekerjaan sampingan. Ada yang mengajar lagi di sekolah lain, memberi les pada sore hari, menjad tukang ojek, pedagang mie rebus, pedagang buku/LKS, pedagang pulsa ponsel, dan sebagainya
                       
C. Sertifikasi Guru
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan guru adalah pendidik professional. Untuk itu, ia dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana/Diploma IV (S1/D-IV) yang relevan dan menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran.
Pemenuhan persyaratan kualifikasi akademik minimal S1/D-IV dibuktikan dengan ijazah dan persyaratan relevansi mengacu pada jenjang pendidikan yang dimiliki dan mata pelajaran yang dibina. Misalnya, guru SD dipersyaratkan lulusan S1/D-IV jurusan/program studi PGSD/Psikologi/ Pendidikan lainnya, sedangkan guru Matematika SMP/MTS, SMA/MA, dan SMK dipersyaratkan lulusan S1/D-IV jurusan/program studi Matematika atau Pendidikan Matematika. Pemenuhan persyaratan penguasaan kompetensi sebagai agen pembelajaran yang meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.



Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru. Sertifikasi guru bertujuan untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional serta meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan. Adapun manfaat dari sertifikasi guru adalah melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra guru dan meningktakan kesejahteraan guru.
Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilakukan oleh LPTK yang terakreditasi dan ditetapkan pemerintah. Pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007, yakni dilakukan dalam bentuk portofolio. Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru, sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Bentuk peningkatan kesejahteraan guru berupa tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus non-pegawai negeri sipil (swasta).

D. Sertifikasi Guru dalam APBN
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberkan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan. Selain itu perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua pihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas.
Demikian pula kalau guru mengikuti sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi guru. Akan tetapi kita tidak boleh menutup mata dengan mengenyampingkan kesejahteraan guru. Kita perlu menyadari bahwa kesejahteraan guru perlu diprioritaskan.
Dalam pidato kenegaraan Presiden RI tanggal 15 Agustus 2008, dinyatakan nahwa pada APBN 2009 akan dialokasikan paling sedikit 20% untuk pendidikan sesuai dengan amanah UUD 1945 pasal 31 ayat 4. Anggaran pendidikan diusulkan penambahan sebesar Rp 46,1 triliun. Total anggaran untuk pendidikan dalam APBN 2009 akan melampaui Rp 200 triliun, jauh lebih tinggi dibandingkan alokasi pada 2008 sebesar Rp 154,2 triliun.
Rencana meningkatkan pendapatan guru menjadi di atas Rp 2 juta rupiah (untuk golongan terendah) tentu akan didukukung oleh semua pihak. Semua orang pernah menjadi  murid, sehingga akan durhakalah ia jika tidak berkeinginan untuk menyejahterakan para gurunya. Dalam hal ini, pemerintah berkewajiban untuk memenuhi semua keperluan dalam sertifikasi guru. Sertifikasi guru dianggarkan melalui dana APBN, APBD dan sumber lain yang sah. Akan tetapi selama ini dana untuk sertifikasi guru belum dianggarkan dalam APBN, sehingga pada praktiknya masih ada kekurangan–kekurangan dalam pelaksanaaan sertifikasi guru ini. Pemerintah sebagai pihak yang berwenang dalam menangani masalah ini seharusnya memulai suatu kebijakan, yaitu menganggarkan dana untuk sertifikasi guru.

E. Solusi
            Dalam pelaksanaan serifikasi guru ada banyak hal yang masih perlu diperbaiki, baik dari segi teknisi maupun anggaran pembiayaannya.Pemerintah dan semua pihak yang berwenang hendaknya dapat menganggarkan dan sertifikasi guru ini dalam APBN. Alokasi anggaran yang besar belum tentu dapat menjamn bahwa pendidikan Indonesia pasti akan menjadi lebih baik. Besarnya anggaran ini perlu diiringi denagn kecermatan dalam menetapkan prioritas penggunaannya. Karena perlu disadari bahwa peningkatan anggaran pendidikan adalah atas pengorbanan berbagai sektor pembangunan lainnya. Oleh sebab itu, perlu tekad kuat dan pembuktian dari semua Uni yang menangani sektor pendidikan bahwa langkah ini bukan merupakan langkah yang salah.
            Dengan adanya peningkatan kualitas pengajar melalui sertifikasi guru ini diharapkan dapat meningkatkan mutu guru dalam mendidik para siswanya yang juga diiringi dengan peningkatan kesejahteraan guru. Keadaan inilah yang tentunya dapat memberikan dampak positif terhadap dunia pendidikan. Sehingga Sumber Daya Manusia yang dihasilkan menjadi lebih mampu untuk berkontribusi dalam menangani permasalahan yang dihadapi bangsa ini, yang pada akhirnya dapat mensejahterakan kehidupan bangsa.


DAFTAR PUSTAKA

Anonim. 2007. Panduan Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Dalam Jabatan tahun 2007. Jakarta

Anonim.2007. Entropi APBN dan Anggaran Pendidikan dalamwww.depdiknas.go.id

Anonim. 2007. Tanya Jawab Tentang sertifikasi Guru Dalam Jabatan. Jakarta.

Djaali.Tanpa tahun. Undang-Undang N0 14/2005 tentang Guru dan Dosen.

Lakitan, Benyamin.2009. Menyorot Anggaran Pendidikan 20%. Dalam Http:www.depdiknas.go.id





Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP )

Nama Sekolah          :  SMP Negeri MATILU Indralaya
Mata Pelajaran         : Matematika
Kelas / Semester     :  VII / II
Pertemuan Ke          : 1
Alokasi Waktu          : 2 x 40 menit
Standar Kompetensi  :          5. Memahami hubungan garis dengan garis, garis dengan sudut, sudut dengan sudut, serta menentukan ukurannya
Kompetensi Dasar   :  5.1 Menentukan hubungan antara dua garis, serta besar dan jenis sudut
Indikator                   : 1.  Menentukan besar dan jenis sudut
Tujuan Pembelajaran          
Setelah pembelajaran, siswa dapat :
1.      Menentukan besar dan jenis sudut

Materi Pembelajaran
1.      Jenis sudut
Metode Pembelajaran
1.      Ekspositori
2.      Inkuiri


Langkah – langkah Kegiatan Pembelajaran

Waktu
Kegiatan Pembelajaran

Metode
Pendahuluan:


8 Menit


1.      Memulai pembelajaran dengan salam dan do’a.
2.      Siswa dibagi menjadi kelompok-kelompok dengan jumlah 5 siswa/kelompok.  Pembentukan kelompok didasarkan penyebaran tingkat kemampuan, agama, etnis, dan lain-lain. Masing-masing kelompok mempunyai karakteristik yang berimbang
3.      Apersepsi :Guru mengulangi pelajaran mengenai garis dan sudut.
4.      Motivasi: Gurumenyiapkan siswa secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran serta menarik perhatian siswa untuk meningkatkan minat belajar siswa.
5.      Tujuan: menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai serta manfaat dari materi tersebut dalam kehidupan sehari-hari.


Ekspositori

60 Menit
Kegiatan Inti:

Inkuiri
1.      Guru membagikan LKS. Siswa mencermati LKS yang telah diterima.
2.      Guru memberikan penjelasan singkat tentang cara mengerjakan LKS.
3.      Ekplorasi:Siswa  mengerjakan LKS sesuai petunjuk secara berkelompok.
4.      Elaborasi:
-         Siswa menyampaikan hasil diskusi kelompok.
-         Siswa berdiskusi antar kelompok mengenai hasil kerja yang dipaparkan
-         Siswa menarik kesimpulan sementara dari hasil diskusi secara berkelompok
5.      Konfirmasi:
-         Memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, maupun isyarat.


12 Menit
Penutup:

Ekspositori
1.      Refleksi:
-         Guru mengarahkan siswa untuk menyimpulkan hasil kegiatan
2.      Kesimpulan:
-         Guru menyimpulkan hasil kegiatan pembelajaran.
-         Guru menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya



Alat dan Sumber Belajar
1.      Buku cetak SMP kelas VII yang mencakup materi .
2.      Lembar Kerja Siswa ( LKS ).
Penilaian
1.      Teknik                                     : Tes Unjuk Kerja
2.      Bentuk Instrumen     : Uraian
3.      Contoh Instrumen     :



Diketahui besar  sudut a = 110 derajat . Tentukan besar sudut b!

Mengetahui                                                          Palembang, 15 Maret 2012
         Kepala Sekolah                                                                       Guru Mata Pelajaran